sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investasi Panas Bumi Belum Bankable, PGEO Minta Pemerintah Revisi Perpres 112/2022

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/08/2026 20:08 WIB
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mendorong pemerintah menyempurnakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022.
Investasi Panas Bumi Belum Bankable, PGEO Minta Pemerintah Revisi Perpres 112/2022. (Foto Iqbal Dwi/IMG)
Investasi Panas Bumi Belum Bankable, PGEO Minta Pemerintah Revisi Perpres 112/2022. (Foto Iqbal Dwi/IMG)

Keberadaan perpres 112/2022 membentuk HPT yang justru menurun ketika masuk tahun ke-10 masa operasi untuk kapasitas tertentu. Padahal, biaya kebutuhan riil lapangan justru meningkat seiring bertambahnya usia sumur, karena pengembangan tetap harus tetap melakukan pengeboran lanjutan guna menjaga kestabilan produksi.

Menurut dia, dukungan kebijakan menjadi penting seiring dengan ambisi PGE meningkatkan kapasitas terpasang panas buminya. Perseroan menargetkan kapasitas terpasang mencapai 1 gigawatt (GW) pada 2028 untuk menjadi nomor satu di Indonesia.

Selanjutnya, PGEO juga membidik kapasitas terpasang sebesar 1,8 GW pada 2034 untuk menempatkan perusahaan sebagai pemain panas bumi nomor satu di dunia.

Ahmad Yani menerangkan, pengembangan panas bumi juga mendapat momentum dari agenda pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi. Dalam pidatonya, dia menyebut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) hijau mengalokasikan 5,2 GW untuk pengembangan panas bumi dalam periode 2026-2034.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement