IDXChannel - Untuk mengurangi kerumumunan di lokasi wisata, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kebijakan ganjil genap. Aturan ini akan berlaku selama tiga hari, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu mulai pukul 12.00-18.00 Wib.
“Ganjil genap di lokasi wisata diterapkan mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai dengan hari Minggu pukul 18.00,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Rudy Saptari, kepada MNC Portal Indonesia (17/9/2021).
Rudy menjelaskan tentang teknis yang diterapkan dalam ganjil genap ini. Di mana dalam penerapannya hanya berlaku mulai menjelang pintu masuk.
“Prinsipnya berlaku sepanjang hari sesuai waktu yang ditetapkan. Penerapan dilakukan di pintu masuk tempat wisata dan bukan di ruas jalan, sehingga tidak ada pengecualian secara khusus untuk kendaraan tertentu,” jelasnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini penerapan ganjil genap hanya diterapkan di dua kawasan saja,