ECONOMICS

Catat, Ini Syarat Perusahaan Industri Dapat Hak Akses PeduliLindungi 

Advenia Elisabeth/MPI 02/09/2021 18:57 WIB

Kemenperin merilis aturan baru bagi perusahaan kawasan industri, yakni hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Catat, Ini Syarat Perusahaan Industri Dapat Hak Akses PeduliLindungi  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merilis aturan baru bagi perusahaan kawasan industri. Adapun dalam surat edaran yang dikeluarkan terdapat penambahan aturan yakni hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Kami menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin No 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Agus menjelaskan, pada SE Menperin 5/2021 ini terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin,” tuturnya.

Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan.

“Persyaratannya, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif,” tegas Menperin.

Agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat. Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 September 2021.

Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, Agus menerangkan bahwa perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

“Pencabutan ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data/informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan,” tambahnya.

Lebih rinci, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan, atau pembekuan IOMKI bila perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis.

Adapun tata cara pengajuan permohonan rekomendasi PeduliLindungi, yakni perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id), kemudian klik "e-Services", serta klik "Izin Operasional dan Mobilitas", klik "Rekomendasi PeduliLindungi".

Berikutnya, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik "Simpan", dan setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak rekomendasi hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan mengklik "Cetak".

Kemudian terdapat pula ketentuan akses masuk pabrik didasarkan pada status warna hasil scan pada aplikasi PeduliLindungi, diantaranya:

1.  Hasil scan berwarna hijau menunjukkan pekerja telah divaksin 2 (dua) kali, atau hasil tes PCR negatif dalam waktu 2 (dua) x 24 jam, atau tes antigen non reaktif dalam waktu 1 (satu) x 24 jam, dan sehat. Ini menandakan karyawan boleh memasuki pabrik.

2.  Hasil scan berwarna kuning mengindikasikan seseorang telah divaksin 1 (satu) kali atau merupakan penyintas Covid-19 di bawah 3 bulan, serta dalam keadaan sehat. Karyawan juga diperbolehkan masuk.

3.   Hasil scan berwarna merah untuk mereka yang belum divaksin namun dalam keadaan sehat sehingga boleh masuk.

4.   Hasil scan berwarna hitam untuk mereka yang terkonfirmasi positif, atau kontak erat, atau dalam kondisi tidak sehat, sehingga tidak boleh masuk. 

(IND) 

SHARE