sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Penumpang Pesawat Wajib Mengisi e-HAC Lewat Aplikasi PeduliLindungi

Economics editor Azhfar Muhammad
02/09/2021 07:40 WIB
Setiap penumpang dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib memenuhi sejumlah ketentuan antara lain mengisi e-HAC.
Setiap penumpang dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib memenuhi sejumlah ketentuan antara lain mengisi e-HAC. (Foto: MNC Media)
Setiap penumpang dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib memenuhi sejumlah ketentuan antara lain mengisi e-HAC. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Angkasa Pura II (AP 2) menegaskan setiap pelaku perjalanan orang/penumpang dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib memenuhi sejumlah ketentuan antara lain mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan.

VP of Corporate Communication Angakasa Pura  II (Persero) Yado Yarismano mengatakan pemberlakuan pengisian aplikasi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Kementerian Kesehatan menginformasikan bahwa aplikasi e-HAC yang berdiri sendiri sudah tidak digunakan lagi, diganti dengan fitur e-HAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Sejalan dengan itu, penumpang pesawat bisa mengisi e-HAC yang ada di PeduliLindungi, yang kemudian akan dilakukan verifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan di bandara AP II,” kata Yado dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (2/9/2021).

Yado menyampaikan, bandara AP II beroperasi dengan menerapkan regulasi yang berlaku di antaranya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di iOS dan Android kini juga digunakan di seluruh bandara AP II untuk memproses keberangkatan, sesuai keterangan Kementerian Kesehatan, masyarakat diimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan memanfaatkan fitur e-HAC yang ada di dalamnya, serta menghapus aplikasi e-HAC yang lama,” paparnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement