ECONOMICS

Catat, Ini Tujuh Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia

Iqbal Dwi Purnama 24/03/2023 23:45 WIB

Pekerja di Indonesia setidaknya memiliki tujuh Jaminan Sosial program pemerintah. Mulai dari jaminan ketika mengalami PHK hingga jaminan saat masa pensiun.

Catat, Ini Tujuh Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pekerja di Indonesia setidaknya memiliki tujuh Jaminan Sosial (Jamsos) program pemerintah. Mulai dari jaminan ketika mengalami PHK hingga jaminan saat masa pensiun.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, tujuh jaminan sosial nasional tersebut antara lain, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

"Pemerintah menegaskan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka," kata Anwar Sanusi dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Kemunculan era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Namun di sisi lain, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat, banyak bermunculan penawaran peluang pasar kerja baru yang inovatif dan kreatif.

Seiring perkembangan teknologi yang dinamis tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap sistem pelindungan jaminan sosial. 

Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini pemerintah terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh. Oleh karena itu, saat ini pemerintah telah melakukan beberapa langkah melalui kebijakan desentralisasi fiskal.

"Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada," lanjutnya.

Undang-undang tersebut, Dijelaskan Anwar Sanusi, bertujuan untuk menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.

“Kami telah menerapkan beberapa strategi untuk mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang sedang dilakukan. Namun, kami memahami bahwa sistem ini membutuhkan beberapa perbaikan," pungkas Anwar.

(YNA)

SHARE