Catat, Ormas Harus Punya Badan Usaha agar Dapat Konsesi Tambang
Pemberian konsesi tambang itu bukan serta merta diberikan kepada organisasinya, namun harus memiliki badan usaha.
IDXChannel - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia mengungkapkan salah satu kriteria organisasi masyarakat yang akan diberikan konsesi tambang adalah memiliki badan usaha.
Menurutnya, pemberian konsesi tambang itu bukan serta merta diberikan kepada organisasinya, namun harus memiliki badan usaha sebelum diberikan konsesi tambang.
"Gini, kita memberikan ke ormas bukan ke organisasinya, tapi ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas itu. Detailnya besok ikut konpers," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (6/6/2024).
Untuk mendetailkan terkait ormas yang akan diberikan konsesi tambang, Bahlil berjanji akan menjelaskan lebih rinci Jumat Besok 7 Juni 2024 melalui konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
"Besok saya konpers di Kementerian Investasi membicaakan tentang investasi dan ikut bicarakan tentang PP yang baru soal ormass. Besok aja," katanya.
Adapun materi yang akan dibahas, Bahlil akan menjelaskan terkait substansi dan tujuan dari adanya program pemberian konsesi tambang kepada para ormas di Indonesia.
Menurutnya, pemberian konsesi tambang ini akan memberikan pengalaman kepada para ormas dalam mengelola usaha tambang.
"Kalau mau bicara tentang pengalaman emang perusahaan yang mulai pertamnbangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? Kan berproses," kata Bahlil.
"Jadi kalau cara berpikirnya orang di tambang aja, berarti pengusaha lain tidak boleh masuk di dunia pertambangan, hanya orang tambang aja? Selama memenuhi peraturan, ada kualifikasi di pertambangan, kita harus berikan kesempatan," tutup Bahlil.
(NIY)