IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dilakukan dengan persyaratan yang sangat ketat.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," kata Jokowi dalam keterangannya di IKN, Rabu (5/6/2024).
Jokowi menegaskan, IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung.
"Jadi badan usahanya yang diberikan. Bukan ormasnya," kata Jokowi.