sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Tegaskan Izin Tambang Bukan Diberikan ke Ormas tapi Badan Usahanya

Economics editor Raka Dwi Novianto
05/06/2024 10:05 WIB
Jokowi menegaskan, IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung.
Jokowi Tegaskan Izin Tambang Bukan Diberikan ke Ormas tapi Badan Usahanya. (Foto MNC Media)
Jokowi Tegaskan Izin Tambang Bukan Diberikan ke Ormas tapi Badan Usahanya. (Foto MNC Media)

Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WIUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. 

WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. 

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement