sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Tegaskan Izin Tambang Bukan Diberikan ke Ormas tapi Badan Usahanya

Economics editor Raka Dwi Novianto
05/06/2024 10:05 WIB
Jokowi menegaskan, IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung.
Jokowi Tegaskan Izin Tambang Bukan Diberikan ke Ormas tapi Badan Usahanya. (Foto MNC Media)
Jokowi Tegaskan Izin Tambang Bukan Diberikan ke Ormas tapi Badan Usahanya. (Foto MNC Media)

Sebagai informasi, pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat 1.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement