IDXChannel - Pemerintah memberikan izin perpanjangan operasi bagi perusahaan tambang hingga cadangan habis. Izin tersebut hanya diberikan jika perusahaan tambang mampu mengelola hingga produk turunannya.
"Di dalam undang-undang selama cadangannya masih ada ya masih bisa diperpanjang. Selama itu diolah menjadi produk hilir," jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Lingkungan (ESDM) Arifin Tasrif saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Lebih lanjut, perpanjangan izin operasi tidak harus diajukan setiap sepuluh tahun, namun tergantung pada jumlah cadangan yang dimiliki perusahaan. Salah satu perusahaan yang dibahas disini adalah PT Freeport Indonesia (PTFI).
Arifin bilang, pemberian izin operasi ini berkaitan erat dengan ketersediaan cadangan dan operasi smelter untuk menghasilkan produk hilir.
"Kalau cadangan tinggal 10 tahun tapi perusahaan sudah menanam investasi untuk 30 tahun depan, kan rugi dua-duanya," imbuhnya.