Catat! Pekan Depan Kemnaker Terbitkan Surat Edaran untuk THR Karyawan!
bila terjadi pelanggaran berupa pemotongan atau dicicil, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengkonfirmasi rencananya untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) ihwal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau buruh, pada pekan kedua April 2022 mendatang. Salah satu fokus yang dibahas dalam SE ini adalah terkait larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR.
"Nantinya akan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang InshaAllah terbit minggu depan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Minggu (3/4/2022).
Indah aturan ini memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Dia menuturkan, bila terjadi pelanggaran berupa pemotongan atau dicicil, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi ini pengenaannya pun dilakukan secara bertahap.
Indah juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas Tunjangan Hari Raya karyawan di tahun 2022. Permintaan ini menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri mulai membaik.
"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," ungkap dia. (TSA)