ECONOMICS

Catat, Pesta Pernikahan Maksimal Dihadiri 30 Orang Selama PPKM Darurat 3-20 Juli

Muhammad Sukardi 01/07/2021 13:02 WIB

Selama pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, resepsi pernikahan hanya diperkenankan dihari 30 orang.

Pesta Pernikahan Maksimal Dihadiri 30 Orang Selama PPKM Darurat 3-20 Juli (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Salah satu kebijakan yang diatur dalam PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 adalah resepsi pernikahan. Kegiatan semacam ini dikhawatirkan menimbulkan keramaian dan karena itu ikut diatur oleh pemerintah.

Dalam 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali', dijelaskan bahwa resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang saja.

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi," terang laporan PPKM Darurat.

Tak berhenti di situ, aturan mengenai resepsi pernikahan ini juga menyatakan bahwa penyediaan makanan di acara pernikahan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup alias tidak prasmanan dan dibawa pulang. Artinya, tamu undangan tidak diperkenankan makan di acara resepsi pernikahan.

Aturan tersebut pun mengimbau agar masyarakat yang terpaksa keluar rumah agar menggunakan masker ganda. Diimbau juga agar menggunakan masker dengan benar dan pilih masker yang berkualitas.

"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang," tulis laporannya.

Laporan itu juga mengingatkan bahwa jenis masker yang lebih baik akan melindungi Anda. Misal, masker bedah sekali pakai lebih baik daripada masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik.

"Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam," tegas laporan itu. Diharapkan juga masyarakat rutin mencuci tangan saat di luar rumah dan pastinya menjaga jarak aman minimal 2 meter antarorang.

(IND) 

SHARE