IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi meminta masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat tersebut.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” katanya di Istana Merdeka, Kamis (1/7/2021).
Dia mengatakan pembatasan secara terperinci akan disampaikan Menko Marinvest Luhut Binsar pandjaitan.
“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” ungkapnya.
Jokowi meminta agar masyarakat mematuhi segala pengaturan dalam PPKM Darurat ini.