IDXChannel - Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.
“Seperti kita ketahui, pandemi covid-19 dalam beberapa hari terakir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” Kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya terkait PPKM Darurat, di Istana Merdeka, Kamis (1/7/2021).
“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini,” tambah Jokowi.
Melihat situasi melonjaknya kasus covid di berbagai daerah, dan setelah mendapatkan berbagai masukan dari berbagai pihak, Jokowi memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli khusus di Jawa-Bali,” kata Jokowi.