IDXChannel - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali telah resmi diumumkan pelaksanaannya pada 3-20 Juli 2021. Hal tersebut untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Sementara itu, berdasarkan draf panduan PPKM Darurat yang diterima MNC Portal pada Kamis (1/7/2021), disebutkan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. “Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,” dalam draft tersebut.
Kemudian, restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.
Sementara itu, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Dalam ketentuan PPKM Darurat itu juga diatur bahwa tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Kemudian, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
(IND)