sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mal Tutup Total Selama PPKM Darurat 3-20 Juli

Economics editor Binti Mufarida
01/07/2021 12:24 WIB
Dalam pemberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli mendatang, disebutkan mal dan pusat perbelanjaan akan ditutup.
Mal Tutup Total Selama PPKM Darurat 3-20 Juli (Dok.MNC Media)
Mal Tutup Total Selama PPKM Darurat 3-20 Juli (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali telah resmi diumumkan pelaksanaannya pada 3-20 Juli 2021. Hal tersebut untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Sementara itu, berdasarkan draf panduan PPKM Darurat yang diterima MNC Portal pada Kamis (1/7/2021), disebutkan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. “Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,” dalam draft tersebut.

Kemudian, restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.

Sementara itu, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Dalam ketentuan PPKM Darurat itu juga diatur bahwa tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Kemudian, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara.  

(IND) 

Advertisement
Advertisement