Catat! PPLN Bisa Jalani Karantina Tiga Hari Jika...
PPLN yang akan memasuki wilayah Indonesia kini hanya diwajibkan menjalani karantina 3 hari jika telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster).
IDXChannel - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia kini hanya diwajibkan menjalani karantina 3 hari jika telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Nomor 9 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022.
PPLN pada saat kedatangan harus melakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN. Dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama,
- Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau,
- Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Sementara itu, kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dijalankan dengan ketentuan yakni:
- Bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
- Bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan
- Bagi WNA PPLN diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
(NDA)