sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Berikut Ketentuannya

Economics editor Erfan Ma'ruf
27/02/2022 20:41 WIB
Pemerintah memperpendek waktu karantina menjadi tiga hari bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Berikut Ketentuannya (Dok.MNC)
Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Berikut Ketentuannya (Dok.MNC)

IDXChannel- Pemerintah memperpendek waktu karantina menjadi tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, baik itu warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI). Uji coba akan dilakukan mulai Selasa 1 Maret 2022 dengan syarat telah melakukan vaksinasi lengkap dan dosis tiga atau booster. 

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan masukan dari para pakar dan menganalisis pelbagai data soal Covid-19 di Indonesia.

"Maka pada 1 Maret yang mendatang pemerintahan hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," kata Luhut dalam konfrensi pers virtual, Minggu (27/2/2022). 

Meski demikian, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan bagi PPLN yanb hendak menjalani karantina selama tiga hari. Sejumlah syarat di antaranya mereka harus menunjukkan pembayaran booking hotel selama 4 hari dan menunjukkan sudah melakukan booster vaksin corona.

Kemudian bagi PPLN juga harus melakukan entri PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatifnya keluar. "PPLN kembali melakukan PCR tes di hari ketiga," jelasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement