sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Berikut Ketentuannya

Economics editor Erfan Ma'ruf
27/02/2022 20:41 WIB
Pemerintah memperpendek waktu karantina menjadi tiga hari bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Berikut Ketentuannya (Dok.MNC)
Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Berikut Ketentuannya (Dok.MNC)

Luhut menegaskan pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang. "Bisa saja 14 maret bisa dipercepat jika seminggu ke depan angka membaik, karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik," pungkas Luhut.

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement