ECONOMICS

Catat! Semua Jenis Mudik Dilarang, Termasuk di Wilayah Aglomerasi

Okezone 07/05/2021 05:23 WIB

Satgas Covid-19 menegaskan larangan mudik lokal atau di kawasan aglomerasi tersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19.

Catat! Semua Jenis Mudik Dilarang, Termasuk di Wilayah Aglomerasi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Satu kawasan aglomerasi tersebut adalah Solo Raya. 

Satgas Covid-19 menegaskan larangan mudik lokal atau di kawasan aglomerasi tersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19. 

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (6/5/2021). 

Wiku meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi. 

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia. 

Berikut ini sejumlah kawasan aglomerasi di Indonesia: 

- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros 

- Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo 

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan 

- Bandung Raya 

- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi 

- Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi 

- Yogyakarta Raya 

- Solo Raya

(SANDY)

SHARE