sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tertangkap Antar Pemudik, Awas Kendaraan Bisa Disita Polisi

Market news editor Dita Angga Rusiana
06/05/2021 17:12 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta aparat di lapangan agar tegas dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik.
Tertangkap Antar Pemudik, Awas Kendaraan Bisa Disita Polisi. (Foto: MNC Media)
Tertangkap Antar Pemudik, Awas Kendaraan Bisa Disita Polisi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta aparat di lapangan agar tegas dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik.

Dia meminta agar pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Dan bagi petugas di lapangan mohon tidak segan menindaklanjuti pelanggaran dengan hukum yang berlaku,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (6/5/2021).

Dia pun mengingatkan akan ada beberapa sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang nekat mudik. Terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki surat hasil negatif covid-19 maupun surat izin pelaku perjalanan.

“Di antaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau berpelat hitam. Penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik,” ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement