sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tertangkap Antar Pemudik, Awas Kendaraan Bisa Disita Polisi

Market news editor Dita Angga Rusiana
06/05/2021 17:12 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta aparat di lapangan agar tegas dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik.
Tertangkap Antar Pemudik, Awas Kendaraan Bisa Disita Polisi. (Foto: MNC Media)
Tertangkap Antar Pemudik, Awas Kendaraan Bisa Disita Polisi. (Foto: MNC Media)

“Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode idul fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan  yang melanggar peraturan arus transportasi yang mengacu kepada permenhub nomor 13 tahun 2021,” lanjutnya.

Sementara itu bagi penumpang akan diberikan sanksi untuk memutar balik ke wilayah asal perjalanan.

“Dan untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement