“Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode idul fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang melanggar peraturan arus transportasi yang mengacu kepada permenhub nomor 13 tahun 2021,” lanjutnya.
Sementara itu bagi penumpang akan diberikan sanksi untuk memutar balik ke wilayah asal perjalanan.
“Dan untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya,” pungkasnya. (TYO)