IDXChannel - Pemerintah resmi melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Satu kawasan aglomerasi tersebut adalah Solo Raya.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.
"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia, Kamis.(6/5/2021).
Berikut ini sejumlah kawasan aglomerasi di Indonesia:
Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
Bandung Raya
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
Yogyakarta Raya
Solo Raya
"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata dia.
(SANDY)