IDXChannel – Satgas Covid-19 baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun bakal merevisi aturan perjalanan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan revisi terhadap pedoman perjalanan saat masa transisi Endemi.
"Dengan terbitnya SE Satgas no 1 tahun 2023, Kemenhub akan menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri," ujar Adita saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (10/9/2023).
Adita menjelaskan, selama dalam proses revisi SE Kemenhub tersebut, maka pedoman perjalanan masih mengacu pada peraturan yang lama. Misalnya perjalanan menggunakan kereta Api masih mengacu pada SE Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Iya (masih mengacu ketentuan saat pandemi), untuk sementara saja (hingga SE terbaru terbit)," sambungnya.