IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19, sehingga, kini Indonesia telah memasuki masa endemi. Lalu, bagaimana nasib Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19?
Satgas Penanganan Covid-19 dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas ini merupakan lembaga ad hoc sehingga ketika kondisi penanganan Covid-19 sudah terkendali, maka peran dan fungsinya akan disesuaikan.
“Satgas yang menangani Covid-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di Indonesia. Seperti yang terlihat kondisi penanganan Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, maka peran dan fungsi Satgas akan disesuaikan,” ungkap Wiku saat Konferensi Pers, Kamis (22/6/2023).