IDXChannel - Pemerintah menyebut, penanganan kasus Covid-19 selama masa endemi menggunakan mekanisme BPJS Kesehatan dan tidak lagi melalui dana darurat pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, beberapa waktu terakhir beredar isu pemerintah lepas tanggung jawab bila status endemi, maka kasus Covid-19 harus dibayar secara mandiri oleh masyarakat.
Dia menambahkan, kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir memang sudah mengalami penurunan sehingga pemerintah harus menetapkan status endemi demi efisiensi anggaran serta semakin menggerakkan aktivitas ekonomi di tengah masyarakat.
"Untuk pandemi karena sudah menuju ke normal, maka semua nanti dikembalikan ke cara penanganan biasa. Kan Covid-19 ini kita tidak tahu kapan akan selesai atau berakhir. Tetapi memang sudah tidak dalam keadaan yang patut didaruratkan," ujar Muhadjir, ditulis Kamis (22/6/2023).