Meskipun demikian, Muhadjir membantah, masyarakat harus membayar secara mandiri jika di masa endemi terkena gejala Covid-19.
"Sehingga semua penanganan akan dikembalikan ke cara normal. Kalau dikatakan nanti bayar bukan begitu, karena nanti pembayaran mekanisme dilakukan melalui BPJS Kesehatan," jelas Muhadjir.
Untuk mekanisme BPJS Kesehatan, katanya, yang peserta mandiri membayar memang harus bayar seperti PNS, karyawan ditanggung perusahaan. Namun untuk masyarakat yang tidak mampu, tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PBI.
"Ada slot-nya 120 juta warga dan banyak yang belum terserap. Itu dari pusat dan daerah. Kalau tidak ditanggung BPJS Kesehatan pusat, ada di daerah. Begitu dicanangkan Presiden pandemi sudah selesai, itu mekanisme BPJS sudah kita siapkan," pungkas Muhadjir.
(FAY)