ECONOMICS

Catat! Tagihan Parkir Tanpa Karcis Resmi Sama dengan Pungli

Carlos Roy Fajarta Barus 30/10/2021 09:47 WIB

Tulus Abadi, yang Ketua YLKI, menyebutkan penagihan biaya parkir oleh juru parkir tanpa karcis resmi dari pemerintah daerah merupakan pungutan liar (Pungli).

Catat! Tagihan Parkir Tanpa Karcis Resmi Sama dengan Pungli. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Warga heboh dengan munculnya spanduk yang meminta warga untuk tidak memberikan uang parkir dan melaporkannya ke polisi. Hal tersebut juga diamini oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tulus Abadi, yang Ketua YLKI, menyebutkan penagihan biaya parkir oleh juru parkir tanpa karcis resmi dari pemerintah daerah merupakan pungutan liar (Pungli).

"Yang berhak memungut tarif parkir itu pemerintah daerah, dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing pemda," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Jumat (29/10/2021).

Ia menyebutkan keberadaan karcis parkir resmi dari pemerintah daerah harus ditunjukkan oleh juru parkir bila tidak ingin ditetapkan sebagai pungutan liar.

"Jadi kalau ada pungutan parkir tanpa dengan karcis parkir yang dikeluarkan pemda, maka bisa disebut sebagai pungli," kata Tulus Abadi.

YLKI mendesak pemerintah daerah untuk menertibkan parkir liar yang meresahkan masyarakat khususnya di mini market yang hanya membutuhkan waktu singkat untuk memarkirkan kendaraan bermotornya.

"Oleh karena itu, pemda bisa menertibkan parkir-parkir liar karena hal tersebut merupakan pungli," pungkas Tulus Abadi.

Sebagaimana diketahui, warga Bekasi akhir-akhir ini dihebohkan oleh spanduk parkir gratis di Indomaret berbunyi sebagai berikut:

"Parkir Gratis. Khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke Polsek terdekat".

Dalam spanduk tersebut juga mencantumkan nomor polisi yang bisa dihubungi, yakni nomor Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi. (TYO)

SHARE