Cegah Covid -19, Indonesia Perketat Semua Pintu Masuk hingga 4 Oktober
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021.
IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober 2021. Seluruh pintu masuk ke Indonesia kembali diperketat untuk mencegah penyebaran covid-19.
Sehubungan dengan itu, Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan kegiatan transportasi masyarakat.
Aturan ini salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (21/9/2021) Adapun regulasi dari Informasi perjalanan domestik yang menggunakan pesawat tertuang di angka empat. Sementara untuk mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukan aplikasi Peduli Lindungi.
2) Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4) Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu).
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
Disamping itu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk regulasi perjalanan internasional atau non domestik akan dilakukan pengetatan.
“Pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari Luar negeri,” ujar Luhut.
Sebagai catatan, Khusus untuk pintu masuk Udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado, untuk Laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang dan untuk Jalur Darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan dan Motaain. (RAMA)