Cegah Kebocoran Data, BIN: Sebaiknya Penempatan Server di NKRI
BIN untuk menyarankan agar penempatan server internet berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) demi menangkal kejahatan digital.
IDXChannel – Ramainya isu kebocoran data dari lembaga pemerintah dan swasta di Indonesia, membuat Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menyarankan agar penempatan server internet berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) demi menangkal kejahatan digital.
"Negeri kita, kita sendiri yang atur, aturan juga kita yang atur. Sehingga kita perkuat lah secara sistemik, termasuk ini kan menyangkut kedaulatan negeri kita. Termasuk penempatan server-server sebaiknya di NKRI, tidak berada di luar," kata Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto dalam talkshow Polemik MNC Trijaya, Sabtu (10/9/2022).
Dengan penempatan server di Indonesia, Wawan merasa pemangku kewenangan dapat langsung berkoordinasi untuk menciptakan keamaan siber.
Tak hanya itu, Wawan juga mengimbau masyarakat untuk dapat menjaga keamanan data pribadi. Hal itu dapat dimulai dengan menumbuhkan rasa keamanan terhadap data pribadi masing-masing.
"Ya istilahnya awarness of security itu harus tumbuh di masyarakat, karena yang rugi adalah diri kita sendiri andai kata ada kelengahan,"ucapnya.
Bagi Wawan, kondisi kejahatan siber saat ini sudah memasuki fase darurat. Ia meyakini bahwa para pelaku kejahatan siber terus melancarkan aksinya.
"Nah kita tahu seperti itu ya kita harus memperkuat diri, karena pasti ada perulangan-perulangan yang mereka akan lakukan," kata Wawan.
"Dan dampaknya ada juga dampak politis, ada juga dampak ekonomi, bahkan juga ada dampak sisi-sisi yang lebih buruk dari itu, karena penggunaan (data) secara kriminal kan bisa yang kena kita karena data yang dipakai," imbuhnya.
Dengan segera disahkannya RUU PDP menjadi UU, Wawan optimis para pemangku kewenangan dapat menangkal kejahatan siber. Pasalnya, regulasi itu akan memberikan kewenangan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelaku kejahatan siber.
"Dan kerja sama nanti setelah UU PDP ini sudah muncul, sanksinya kan sudah makin tegas. Oleh karenanya kita akan makin perkuat," tegas Wawan. (FHM)