ECONOMICS

Cegah Penularan Covid-19 di Tempat Wisata, Pemda KBB Siapkan Skema Pengetatan Kunjungan

Adi Haryanto 08/12/2021 18:51 WIB

Pemda KBB akan menyesuaikan aturan pembatasan masyarakat setelah dibatalkannya penerapan PPKM Level 3 secara nasional oleh pemerintah.

Objek wisata di Bandung Barat (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menyesuaikan aturan pembatasan masyarakat setelah dibatalkannya penerapan PPKM Level 3 secara nasional oleh pemerintah pusat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Sekertaris Daerah Pemda KBB, Asep Sodikin mengatakan, masih menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut. Sambil menunggu hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan beberapa skema pengetatan yang dirancang agar libur Nataru tidak memicu klaster baru. 

"Menyikapi pembatalan PPKM Level 3 ini ya kita ikut aturan pusat, pastinya kita interpretasikan tetap ada pengetatan selama libur Nataru," ucapnya, Rabu (8/12/2021).

Asep menyebutkan, saat ini KBB berada di level dua seiring terus menurunnya kasus COVID-19. Tapi jangan sampai karena dibebaskannya wisatawan berlibur saat Nataru malah menjadi pemicu kasus di KBB kembali naik, seperti terjadi usai libur Idul Fitri lalu. 

Ditegaskannya, sektor wisata, hotel, dan restoran dipastikan tetap diperbolehkan dibuka selama libur Nataru. Namun dengan pembatasan jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Opsi kita saat libur Nataru nanti, restoran, wisata, dan kegiatan lainnya boleh buka tapi dibatasi maksimal kapasitas 50% dibarengi prokes ketat," sebutnya.

Menurutnya, pembatasan selama libur Nataru memang mesti tetap ada agar dapat menekan mobilitas ataupun kerumunan. Kondisi itu sebagai antisipasi saja agar setelah libur Nataru kasus tetap landai dan tidak ada lonjakan. 

"Kerumunan di ruang publik tetap tidak boleh, makanya ada petugas dan pengelola wisata yang tetap akan mobile melakukan monitoring," pungkasnya. 

(NDA)

SHARE