sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMK 2022 KBB Direkomendasikan Naik 7 Persen, Apindo: Kalau Disetujui, Perusahaan Kelimpungan

Economics editor Adi Haryanto
26/11/2021 11:55 WIB
Terkait rekomendasi Pemkab KBB untuk naikkan UMP 2022 sebesar 7%, berikut tanggapan Apindo.
UMK 2022 KBB Direkomendasikan Naik 7 Persen, Apindo: Kalau Disetujui, Perusahaan Kelimpungan (Dok,MNC Media)
UMK 2022 KBB Direkomendasikan Naik 7 Persen, Apindo: Kalau Disetujui, Perusahaan Kelimpungan (Dok,MNC Media)

IDXChannal - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp227.379,82 atau naik  sekitar 7%  dari UMK tahun 2021 ke Pemprov Jabar. 

Jika rekomendasi ini direstui Pemprov Jabar, maka gaji minimum di KBB tahun 2022 naik menjadi Rp3.475.663,11. Angka kenaikan UMK sebesar 7% itu sesuai dengan aspirasi serikat buruh saat menggelar rapat dewan pengupahan. 

Sehingga bagi kalangan buruh di KBB jika usulan itu disetujui maka akan menjadi angin segar walaupun kenaikannya tidak maksimal hingga 10%. Namun bagi kalangan pengusaha dan perusahaan hal itu dianggap memberatkan mengingat saat ini masih pandemi COVID-19.

"Jelas cukup memberatkan, ketika usulan rekomendasi tersebut disetujui oleh provinsi dan ditetapkan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB, Joni Tjakralaksana, Jumat (26/11/2021).

Keputusan usulan kenaikan UMK sebesar 7% tersebut, praktis mengesampingkan usulan kalangan pengusaha yang meminta UMK 2022 tidak mengalami kenaikan. Mengacu kepada formulasi skema Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement