IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum mempengaruhi beleid yang mengatur ketentuan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022.
Untuk itu, pemerintah dan pengusaha masih akan mengacu pada aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur UMP 2022, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Memang ada klausul, turunan UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan diminta ditunda sampai selesai revisinya. Tapi yang sudah keluar, tetap jalan, termasuk UMP, yang tercantum di PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
Menurut Haryadi, seluruh peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan sebelum adanya perintah revisi ini masih akan berjalan. Kecuali, jika ada peraturan yang belum diterbitkan, maka penerbitannya harus ditunda sampai revisi selesai.
Haryadi juga bilang, revisi UU Cipta Kerja yang diperintahkan oleh MK tidak menyentuh isi atau materi UU, namun hanya berupa hukum formil saja.