Oleh karenanya, dampak revisi UU ini terhadap dunia kerja tidak begitu berpengaruh. "Materinya tidak ada yang dibatalkan. Kalau dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim usaha Indonesia, ini rasanya belum ada dampak serius karena ini hanya diminta untuk direvisi," tandasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Disebutkan, penerbitan aturan strategis baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja dilarang sampai revisi ini selesai. (TYO)