Cek 3 Unsur dan Arti Pajak Tidak Langsung
Banyak yang belum memahami, pajak tidak langsung adalah pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan kepada pihak lain.
IDXChannel – Banyak yang belum memahami, pajak tidak langsung adalah pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan kepada pihak lain.
Pajak Tidak Langsung Adalah?
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang proses pembayarannya dapat ditanggung oleh pihak lain. Oleh karena itu, seorang wajib pajak mempunyai kuasa untuk mengajukan pembayaran pajak atas nama pihak lain.
Pengalihan kekuasaan ini juga harus didasarkan pada suatu peristiwa yang memungkinkan wajib pajak untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya kepada orang perseorangan atau badan hukum yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayar sejumlah pajak.
Sifat pemungutan pajak tidak langsung tidak jelas. Penerapan pajak ini tidak bersifat periodik seperti pajak langsung, tetapi didasarkan pada peristiwa-peristiwa yang menimbulkan kewajiban perpajakan.
Jenis pungutan yang diterapkan pada pajak tidak langsung tidak jelas. Artinya pajak tersebut tidak dipungut secara berkala seperti pajak langsung, tetapi dipungut sebagai respon terhadap peristiwa yang menimbulkan kewajiban perpajakan.
Untuk lebih memahaminya, mari kita ambil contoh PPN sebagai pajak tidak langsung. Kewajiban membayar pajak penjualan hanya timbul dalam hal transaksi penjualan. Jika tidak ada penjualan, tidak ada kewajiban pajak.
Unsur Pajak Tidak Langsung
Secara ekonomis, untuk mengenali tidak pajak langsung dapat dilihat adanya 3 unsur, yaitu:
1. Penanggung jawab pajak, yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
2. Penanggung pajak, yaitu orang yang dalam faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak.
3. Pemikul beban pajak, yaitu orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak (destinaris).
Apabila terpisah, artinya unsur-unsur tersebut terdapat pada lebih dari satu orang, maka pajak itu disebut pajak tidak langsung. (SNP)