IDXChannel—Apa itu faktur pajak? Faktur pajak adalah dokumen bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
PKP adalah badan usaha, bisnis, atau pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN. Seperti diketahui, setiap barang dan jasa yang dijual telah dikenai pajak, di luar harga pokoknya.
Setiap kali perusahaan atau pengusaha menjual barang maupun jasa yang terkena PPN, maka pengusaha tersebut wajib menerbitkan atau membuat faktur pajak sebagai tanda bukti bahwa ia telah memungut pajak dari pihak yang telah membeli produk atau jasanya.
Mengutip Mekari Jurnal (30/4), PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap aktivitas berikut ini:
- Penyerahan Barang Kena Pajak
- Penyerahan Jasa Kena Pajak
- Ekspor BKP tidak berwujud
- Ekspor JKP
- Semua BKP dan JKP yang diperdagangkan sudah dikenai pajak di luar harga pokoknya
Sekilas, faktur pajak tampak serupa dengan invoice atau kuitansi pembelian. Namun, kedua dokumen transaksi ini memiliki perbedaan fungsi. Invoice merupakan bukti transaksi, sementara faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak.