IDXChannel - Pajak jual beli rumah layak diketahui. Jika Anda membeli rumah, dapat dikatakan Anda juga merupakan seorang konsumen. Dengan begitu, Anda akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagai salah satu instrumen pajak jual beli rumah kepada pembeli.
PPN termasuk pajak yang tidak dibebankan pada pembeli rumah secara langsung, melainkan disetor oleh penjual rumah dengan tambahan dari nilai jual rumah sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui. Jika Anda membeli rumah dari suatu developer, maka tarif PPN dengan besaran kurang lebih dari 10% akan ditambahkan pada nilai rumah yang hendak Anda beli.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (30/4/2024), IDX Channel telah merangkum pajak jual beli rumah, sebagai berikut.
Pajak Jual Beli Rumah
1. Pajak Bagi Penjual (PPh)
Ada beberapa skema tarif pajak penghasilan final yang akan dikenakan pada penjual properti. Umumnya, tarif PPh akan dikenakan pada penjualan tanah dan/atau bangunan sebesar 2,5%. Namun, untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana, tarif PPh Final akan dikenakan sebesar 1% dan untuk pengadaan pemerintah dikenakan 0%.
Dasar pengenaan pajaknya adalah Jumlah Bruto Nilai Pengalihan atau NJOP, mana yang lebih tinggi. Contoh, Bapak Andi menjual rumah seharga Rp1 miliar kepada Ibu Bona. Maka, atas penjualan tersebut, Bapak Andi dikenakan PPh Final sebesar Rp25 juta.