sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Aturan Pajak Jual Beli Rumah

Milenomic editor Iqbal Widiarko
30/04/2024 11:40 WIB
Pajak jual beli rumah layak diketahui. Jika Anda membeli rumah, dapat dikatakan Anda juga merupakan seorang konsumen.
Simak Aturan Pajak Jual Beli Rumah. (Foto: MNC Media)
Simak Aturan Pajak Jual Beli Rumah. (Foto: MNC Media)

2. Pajak Bagi Pembeli (PPN)

Bagi pembeli, ada dua macam pajak yang kemungkinan harus dibayar. Pertama adalah BPHTB yang hampir dikenakan pada setiap pembelian properti, baik itu tanah maupun bangunan di atasnya.

Akan ada pengecualian bagi objek pajak salah satunya yang diperoleh oleh perwakilan diplomatik dan konsulat yang berdasarkan asas perlakuan timbal balik, dan lainnya. Hak atas tanah yang dimaksud ini bisa merupakan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan/atau hak pengelolaan. Tarif pajak BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan tarif ini ditetapkan dengan peraturan daerah. BPHTB di suatu kota bisa berbeda dengan di kota lainnya. DPP dari jual beli rumah adalah sebesar Nilai Perolehan Objek Pajak yang dihitung berdasarkan harga transaksi.

Jika NPOP lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada PBB, maka yang dijadikan DPP-nya adalah NJOP. NPOP ini nantinya akan dikurangi oleh Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan juga oleh Peraturan Daerah masing-masing dan nantinya akan menjadi Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Besarnya BPHTB dihitung dari NPOPKP yang dikalikan dengan persentase yang ditentukan oleh Perda masing-masing daerah.

Contoh:

Bapak Andi membeli rumah di Depok seharga Rp400 juta pada 30 April 2024. Ternyata NPOPTKP rumah tersebut ditetapkan sebesar 40% dan tarifnya sebesar 5%.

Maka perhitungannya:

  • Nilai Perolehan Objek Pajak = Rp400.000.000
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak = Rp160.000.000
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak = Rp240.000.000
  • Pajak yang Terutang = (5% x Rp240.000.000) Rp12.000.000
  • Hal ini berarti, Bapak Andi harus membayar BPHTB sebesar Rp12 juta.

Selanjutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah.

PPN merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang akan dikenakan pada Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), yang dalam hal ini adalah rumah. PPN ini dibayar oleh pembeli, dipungut oleh penjual rumah dan disetorkan kepada negara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement