sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Aturan Pajak Jual Beli Rumah

Milenomic editor Iqbal Widiarko
30/04/2024 11:40 WIB
Pajak jual beli rumah layak diketahui. Jika Anda membeli rumah, dapat dikatakan Anda juga merupakan seorang konsumen.
Simak Aturan Pajak Jual Beli Rumah. (Foto: MNC Media)
Simak Aturan Pajak Jual Beli Rumah. (Foto: MNC Media)

PPN hanya akan dikenakan pada rumah jenis primary, atau rumah yang langsung dibuat dan dijual oleh developer. Sedangkan rumah secondary, atau rumah yang dijual dari satu orang ke orang lain, tidak dikenakan PPN. Selain itu, ada juga rumah subsidi yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Tarif dari PPN rumah ini sebesar 11%. Namun biasanya, para developer sudah mengikutsertakan PPN ini pada harga yang mereka tawarkan. Oh iya, saat ini sedang ada rumah bebas PPN yang PPN-nya ditanggung oleh pemerintah atau dikenal dengan DTP. DTP ini hanya berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun.

Sejak 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN rumah tapak atau satuan rumah susun seharga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar ditanggung sebesar 100% atau bisa dibilang 100% dari pajak terutang ditanggung pemerintah alias ‘gratis’/’bebas’ PPN.
Namun mulai 1 Juli 2024 sampai 30 Desember 2024, DTP tersebut hanya sebesar 50% alias hanya 50% dari pajak terutang yang ditanggung oleh pemerintah.

Contoh:

Bapak Andi membeli rumah primary di Kawasan Perumahan Agremi sebesar Rp1 miliar. Berarti, pajak pertambahan nilainya sebesar Rp110 juta.
Bapak Coto membeli rumah primary melalui developer B sebesar Rp2,5 miliar pada 3 Januari 2024. Maka, PPN yang seharusnya sebesar Rp275 juta, tidak perlu dibayar oleh Bapak Coto, melainkan ditanggung oleh pemerintah seluruhnya.

Itulah informasi terkait pajak jual beli rumah yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement