IDX CHANNEL - Di awal Tahun 2024 ini, Pemerintah akan membebaskan pajak rumah kos-kosan. Hal ini tercantum dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), rumah kos-kosan akan dibebaskan dari pengenaan pajak hotel oleh Pemerintah Daerah.
Advertisement
Pemerintah Bebaskan Pajak Rumah Kos-Kosan
Di awal Tahun 2024 ini, Pemerintah akan membebaskan pajak rumah kos-kosan.
Pemerintah Bebaskan Pajak Rumah Kos-Kosan,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer