IDXChannel - Kode faktur pajak 050 menarik diketahui. Ketentuan baru penggunaan kode transaksi dalam faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) final itu dimuat pada Lampiran B PER-03/PJ/2022. Dalam beleid terdahulu, kode transaksi 05 atau 050 tidak digunakan.
Karena kode transaksi 050 tidak digunakan, maka tidak ada contoh nomor seri faktur pajak yang menggunakan kode 050 tersebut. Sesuai PER-03/PJ/2022, nomor seri faktur pajak tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke DJP.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (30/4/2024), IDX Channel telah merangkum kode faktur pajak 050, sebagai berikut.
Kode Faktur Pajak 050
Kode Faktur Pajak adalah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang terdiri dari serangkaian kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai validasi Faktur Pajak yang dibuat PKP.
Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 sebagai diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, kode transaksi menjadi salah satu keterangan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Kode transaksi ini terdapat pada serangkaian NSFP yang terdiri dari 16 digit, yakni: