sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari, Rugikan Negara Rp110,7 Miliar

News editor Atikah Umiyani/MPI
05/09/2023 14:49 WIB
DJP menyerahkan tersangka kasus faktur pajak fiktif ke Kejari yang rugikan negara Rp110 miliar.
DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari, Rugikan Negara Rp110,7 Miliar. (Foto: MNC Media)
DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari, Rugikan Negara Rp110,7 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I menyerahkan tanggung jawab atas tersangka AY beserta barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

Dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (5/9/2023), penyidik juga melakukan penyerahan aset sitaan dari tersangka senilai miliaran rupiah yang terdiri dari 2 aset tanah dan bangunan di daerah Bogor, 1 mobil Alphard, 1 mobil Honda Jazz, 1 sepeda motor dan uang tunai ratusan juta rupiah guna pemulihan kerugian
pada pendapatan Negara.

Tersangka AY merupakan salah satu intellectual dader dalam rangkaian kasus jaringan penerbit faktur pajak fiktif (faktur pajak TBTS atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya) di mana pelaku lainnya sudah dijatuhi vonis pidana.

AY diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun karena telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui Wajib Pajak PT. EIB dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2021.

Sehingga disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP. Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka AY melalui PT. EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp110.723.045.700,00 (Rp110 miliar).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement