sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari, Rugikan Negara Rp110,7 Miliar

News editor Atikah Umiyani/MPI
05/09/2023 14:49 WIB
DJP menyerahkan tersangka kasus faktur pajak fiktif ke Kejari yang rugikan negara Rp110 miliar.
DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari, Rugikan Negara Rp110,7 Miliar. (Foto: MNC Media)
DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari, Rugikan Negara Rp110,7 Miliar. (Foto: MNC Media)

Selama proses penyidikan, tersangka telah diberikan kesempatan untuk melakukan ultimum remedium dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka AY.

Sebelumnya, tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023, karena selama penyidikan tersangka tidak kooperatif dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Rangkaian penyidikan lanjutan terkait kasus ini, yang berkolaborasi dengan penyidik dari Kanwil DJP lain serta aparat penegak hukum lainnya masih terus bergulir.

Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah berkomitmen memangkas tuntas jaringan penerbit faktur TBTS di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan I agar memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga berharap kegiatan penyidikan ini mampu meningkatkan kolaborasi serta sinergi antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana perpajakan, sekaligus melakukan edukasi bagi wajib pajak agar sadar dan patuh dalam melaksanakan kewajiban.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement