IDXChannel - Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pagu anggaran Kemenkeu 2024 sebesar Rp48,35 triliun. Ada pergeseran antarprogram, salah satunya naiknya anggaran Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, mulanya dalam pagu indikatif anggaran untuk Ditjen Pajak atau DJP hanya Rp6,19 triliun, kini dinaikkan menjadi Rp6,25 triliun.
"Ini terutama untuk membangun beberapa rumah dinas daerah yang kondisinya sudah dalam sangat memprihatinkan," kata dia saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Menkeu menambahkan, tidak hanya Ditjen Pajak yang mendapatkan tambahan dana, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga mendapatkan tambahan dana untuk membangun rumah dinas.
"DJKN ada tambahan dari Rp709,94 miliar ditambah Rp16,02 miliar. Anggaran ini ditambahkan untuk perbaikan rumah dinas dan infrastruktur TIK untuk aset negara," ujarnya.