Dua digit pertama merupakan kode transaksi yang dilakukan
Kemudian satu digit ketiga selanjutnya menunjukkan kode status
Tiga belas digit di belakangnya adalah nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan DJP
05 atau 050 sebelumnya digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang:
Mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau
Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu
Kode faktur 050 dapat dikreditkan sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.
Itulah informasi terkait kode faktur pajak 050 yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.