IDXChannel - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melikuidasi PT Bedjoe Makmur Bersama (BMB). Putusan ini sejalan dengan gugatan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai menerbitkan faktur pajak fiktif.
"PT BMB telah terbukti melakukan tindak pidana Perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif dalam transaksi jual beli barang," kata Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Yustina, di Jakarta Senin (25/4/2022)
Adapun putusan pengadilan negeri tersebut merupakan tindak lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara yang mengajukan permohonan pembubaran BMB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No:43/Pid.Sus/2017/PT.DKI yang menyatakan BMB terbukti melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan pembubaran BMB.
Dasar permohonan itu merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.