IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil Sumatera Utara I menindak tegas kasus faktur pajak fiktif dengan menyerahkan tersangka berinisial JT beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,57 miliar.
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen perpajakan, bukti transaksi, serta dokumen pendukung lainnya. Kasus ini dijerat dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menegaskan penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen otoritas pajak dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional dan berkeadilan.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi wajib pajak agar tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan,” ujar Belis, Senin (20/4/2026).
Ia juga mengapresiasi sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Medan, dalam mengawal proses hukum hingga tahap pelimpahan.