sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, DJP Pidanakan Pelaku Faktur Pajak Fiktif di Medan

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
20/04/2026 18:15 WIB
Tersangka diduga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk mengurangi kewajiban PPN.
Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, DJP Pidanakan Pelaku Faktur Pajak Fiktif di Medan. (Foto: Ilustrasi)
Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, DJP Pidanakan Pelaku Faktur Pajak Fiktif di Medan. (Foto: Ilustrasi)

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas, serta menghindari praktik penyalahgunaan faktur pajak yang berpotensi merugikan negara dan berujung sanksi pidana.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement