IDXChannel - Aparat kepolisian berhasil membongkar arisan online fiktif yang membuat ratusan orang mengalami kerugian. Pelaku bahkan sempat kabur ke Bali usai meraup uang sebesar Rp3 miliar dari para korbannya.
"Direktorat Reserse Krimsus Subdit Suber telah mengungkap adanya kejadian arisan online yang melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE maupun penggelapan," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Selasa (18/1/2022).
Dia melanjutkan, pelaku adalah TPL warga Demak Jawa Tengah. Arisan online yang digelutinya telah menarik perhatian banyak korban dari berbagai daerah di Indonesia.
"Kasus arisan online dengan korban 169 (orang) dari berbagai tempat. TKP ada di Demak dengan tersangka yang sudah kita amankan satu orang adalah saudari TPL alias W dan merupakan sebagai owner," terangnya.
"Kegiatan arisan online ini telah dilaksanakan oleh tersangka kurang lebih 1 tahun. Potensi kerugian dari 169 korban kurang lebih Rp3 miliar," imbuh dia.