Dengan berbagai iming-iming korban pun menyetorkan uang kepada pelaku sebagai peserta arisan. Namun, hingga jatuh tempo korban tak mendapatkan uang seperti janji-janji yang disampaikan di awal.
"Modusnya menjanjikan arisan online kepada korban. Kemudian pada saat jatuh tempo arisan ini, korban tidak mendapatkannya. Oleh karenanya korban melaporkan ke polisi," lanjutnya.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Namun, pelaku terlanjur melarikan diri menuju Pulau Bali. Meski demikian, polisi tetap memantau pergerakan pelaku hingga diketahui kembali ke Surabaya dan Semarang.
"Kemudian tersangka kami profiling kemudian kami ikuti mulai dari keberangkatan dan melarikan diri ke Bali. Kemudian juga terbang kembali ke Surabaya dan kembali ke Semarang. Kami berhasil mengamankan tersangka di stasiun kereta api," tandasnya. (TYO)