Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 551/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Pst, Hakim juga menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap BMB. (TYO)
Advertisement
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Perusahaan Ini Dilikuidasi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melikuidasi PT Bedjoe Makmur Bersama (BMB).

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Perusahaan Ini Dilikuidasi. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement