sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Perusahaan Ini Dilikuidasi

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
25/04/2022 17:48 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melikuidasi PT Bedjoe Makmur Bersama (BMB).
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Perusahaan Ini Dilikuidasi. (Foto: MNC Media)
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Perusahaan Ini Dilikuidasi. (Foto: MNC Media)

Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 551/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Pst, Hakim juga menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap BMB. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement